MODEL APLIKASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM BERBASIS WEB
Abstract
Abstrak. Hukum kewarisan dalam Islam mendapat perhatian yang besar karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati. Warisan adalah soal apa dan bagaimana berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meniggal akan beralih kepada keluarga yang masih hidup. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan hukum online, kewarisan menempati posisi nomor dua buku tahunan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) hampir setiap edisi terbitan dari tahun pertahun mengutip putusan perkara waris. Sebagian umat Islam masih berpedoman kepada kitab fikih yang berasal dari madzhab yang berbeda-beda, maka dampaknya adalah tidak menutup kemungkinan timbul suatu putusan yang berbeda-beda, walaupun perkara-perkara yang diajukan kepadanya sama. Untuk mengatasi hal ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 dengan kesepakatan ulama di Indonesia yang ditujukan kepada Menteri Agama agar pembagian harta warisan untuk umat Islam menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah membangun aplikasi (sofware) berbasis web tentang pembagian harta warisan berdasarkan kompilasi hukum Islam agar masyarakat mengetahui secara luas tentang pembagian Harta Warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (HKI), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Model Aplikasi Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam mendapat respon sangat setuju dengan nilai skor rerata 23,2 poin, dengan validitas dan reliabilitas yang tinggi dimana nilai Alpha Cronbach adalah 0,889 dengan katagori sangat reliabel. Dengan demikian maka aplikasi yang dibangun ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat mengetahui dan menghitung sendiri pembagian warisan dan dapat memberikan perbandingan antara hasil pembagian warisan berdasarkan hukum fikih dan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kata Kunci: Program Aplikasi, Harta Warisan, Kompilasi Hukum Islam, Berbasis Web
Abstract. Inheritance law in Islam has received great attention because the distribution of inheritance often results in unfavorable consequences for the families who are left behind. Inheritance is a matter of what and how various rights and obligations regarding a person's wealth at the time of death will be transferred to the living family. Based on searches conducted by online law, inheritance occupies the second position in the annual book of the Supreme Court Jurisprudence, almost every published edition of the year cites inheritance case decisions. Some Muslims still adhere to fiqh books that come from different schools of thought, so the impact is that it is possible for different decisions to arise, even though the cases submitted to them are the same. To overcome this, the government has issued Presidential Instruction No. 1 of 1991 with an agreement by ulama in Indonesia aimed at the Minister of Religion so that the distribution of inheritance for Muslims uses the Islamic Law Compilation. The purpose of this research is to build a web-based application (software) about the distribution of inheritance based on compilation of Islamic law so that the public will have a broad understanding of the distribution of inheritance based on the Islamic Law Compilation (HKI), in accordance with Presidential Instruction Number 1 of 1991. The results of the study explained that the Inheritance Distribution Application Model based on the Compilation of Islamic Law received a very agreeable response with a mean score of 23.2 points, with high validity and reliability where the Cronbach Alpha value was 0.889 with very reliable categories. Thus, the application built can help and make it easier for the community to know and calculate the distribution of inheritance by themselves and can provide a comparison between the results of the distribution of inheritance based on fiqh law and according to the Islamic Law Compilation (KHI). Keywords: Application Program, Inheritance, Islamic Law Compilation, Web Base
References
Setyawan, S. A. Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Yang Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. (2016).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor :1 Tahun 1991 tertanggal 10 Juni 1991 tentang “Penyebar Luasan Kompilasi Hukum Islam”.
Nirsal. Sistem Informasi Pengelolaan Data Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam pada Pengadilan Agama Kota Palopo. Jurnal Ilmiah Information Technology d’ComPutarE, 2015; 1(2): 26-35.
Adhuri, D. S., & Aziz, A. (2015). Aplikasi Sistem Pendukung Keputusan Perhitungan Waris Berbasis Web.Jurnal Ilmu Komputer, 2012; 8(1): 32-39.
Tiara, & Novrina. Aplikasi Sistem Pakar Faraidh Berbasis Web Menggunakan Metode Forward Chaining.Jurnal Informatika dan Komputer, 2016; 21(3): 27- 36.
Roji, F. F., Satria, E., & Tresnawati, D. Pengembangan Aplikasi Pembagian Harta Waris Islam Berbasis android.Sekolah Tinggi Teknologi Garut. 2015.
Setiawan, R., Destiani, D., & Slamet. Perancangan Sistem Pakar Untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam berbasiskan web.2012 https://jurnal.sttgarut.ac.id/index.php/ algoritma/article/view/2
Puspita, H. Aplikasi Pembagian Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Hukum Wariris Barat). Skripsi, Banjarbaru: Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Banjarbaru. 2011.
Ali ash-Shabuni, M. Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta. Gema Insani Press. 2015
Karsayuda, Rifqinizamy M. Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta. Total Media .2006.
Arifin, B. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press. 1996 (49).
Amin,N. Tabel Ahli Waris dan Bagian Waris Hukum Waris Islam Indonesia Menurut Kompilasi Hukum Islam. https://www.hukumit.com/2013/10/tabel-ahli-waris-dan-bagianwaris.html
Budiman, A. Triono J. Sistem Informasi Parkir Kendaraan Bermotor berbasis android, Pilar Teknologi, Jurnal Ilmiah-Ilmu Teknik, 2016; 1(1): 41-49.
How To Cite This :
Refbacks
- There are currently no refbacks.